Seringkali kita mendengar ungkapan “masa remaja adalah masa abu-abu, labil, emosional, dan ekspresif” benar, kan? Nah, Remaja didefinisikan merupakan masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) batasan usia remaja adalah 12 sampai 24 tahun. Khusus pada kalangan SMA atau sederajat yang berada dalam usia 15 sampai 17 tahun. Selain itu, manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dalam kesehariannya memerlukan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship). Pergaulan juga merupakan salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) yang perlu dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi melakukan diskriminasi (pembedaan hak bagi manusia didasarkan perbedaan agama, ras, suku, dsb). Jadi, pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap berpedoman pada norma-norma manusia dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum dan HAM. Usut punya usut, ternyata pergaulan bebas juga sering di konotasikan sebagai hal yang negatif seperti narkoba, seks bebas, kehidupan malam, perilaku negatif yang melanggar norma dan agama.
Dalam hal ini, MTs N 2 Cilacap bekerjasama dengan Puskesmas Karangpucung I dan Polsek Kecamatan Karangpucung menyelenggarakan Pembinaan dan Sosialisasi Narkoba dan Kenakalan Remaja dengan para Wali Siswa MTs N 2 Cilacap. Sosialiasi ini disampaikan Oleh IPTU Ridlo dan ibu Maisarah yang dilaksanakan pada tanggal 02 November 2022 bertempat di Masjid MTs N 2 Cilacap.
Dalam Sambutannya, Kepala MTs N 2 Cilacap mengucapkan sangat mendukung kegiatan ini dan juga merupakan pengetahuan yang perlu diketahui. Dalam sosialisasi yang disampaikan IPTU Ridho mengenai Narkoba, menjelaskan dasar hukum tentang Narkoba, apa saja hukuman bagi pengguna maupun pengedarnya. Sedangkan Ibu Maisarah memaparkan penggunaan Narkoba dalam kehidupan dan apa saja efek efek nya dalam bidang kesehatan.